VOA Aceh Singkil– Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu. Senin, (03/04/2023).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika golongan satu di sekitaran Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah, dengan cepat Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyisiran di sekitaran lokasi tersebut.
Tepat pada hari minggu pukul 18:30 WIB dua april lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melihat adanya pemuda yang ingin melakukan transaksi. melihat gerak-gerik yang sangat mencurigakan, kemudian tim opsnal meyakini adanya transaksi narkotika yang dilakukan pemuda tersebut dan melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tersebut pada saat itu berusaha untuk melarikan diri. Namun tim opsnal resnarkoba yang sudah menyiapkan strategi, berhasil mengamankan pelaku.
Setalah pelaku berhasil diamankan, Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dugaan transaksi narkotika. Namun pelaku tetap melakukan pembelaan diri dengan tidak mengakui perbuatannya, kendati demikian tim opsnal melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan benar dugaan kepada pemuda tersebut. Alhasil tim menemukan satu bungkus daun ganja kering yang tersimpan didalam bagasi jok kendaraan pelaku.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar, membenarkan hal tersebut dan telah mengamankan pelaku.
“Benar, pada hari minggu Tim kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan,” ucap Mahdian.
Lanjutnya, dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang dari luar Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp.200 ribu, benda tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan lebih.
“barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 g (Tujuh puluh sembulan koma tiga delapan gram),” ujarnya.
Adapun pelaku tersebut merupakan warga Desa Gunung Lagan kecamatan Gunung Meriah berinisial R (22) dan masih berumur dua puluh tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Aceh Singkil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, imbuhnya.[Redaksi]