VOA Aceh Singkil– Sedang asik menghirup Lem alias Ngelem 7 anak dibawah Umur di Kecamatan Gunung Meriah diciduk Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil.
Ketujuh anak yang masih usia belasan tersebut diamankan di Polsek Gunung Meriah, yakni RR (15), YD (17), PR (15), MD (15), JD (20), AW (15), JS (15).
Kepada VOA Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman Melalui AKP Darmi mengatakan ketujuh remaja tersebut terciduk mengkonsumsi Lem Cap Kambing saat anggota sedang berpatroli.
“Saat Personel Sat Resnarkoba melaksanakan patroli seputaran Desa Tulaan, anggota saya mendapati tujuh orang anak di bawah umur sedang menghisap lem cap kambing. Anggota saya langsung melaporkan kepada saya, kemudian saya arahkan untuk berkordinasi dengan kapolsek Gunung Meriah dalam rangka mengamankan tujuh orang tersebut,” Ujar Darmi. Senin (24/10/2022).
Lanjutnya, ketujuh remaja ini hanya diingatkan agar tidak mengulangi lagi dengan menandatangani surat pernyataan didampingi oleh orang tua masing-masing.
“Kita hanya berikan sangsi peringatan kepada para pelaku, agar jangan mengulangi lagi kegiatan semacam itu, karena bagaimanapun itu adalah hal yang berbahaya, selain itu kita juga meminta kepada orang tua masing-masing agar memperketat pengawasan terhadap anak mereka tersebut,” ujarnya.
Disisi lain Kapolsek Gunung Meriah Ipda M Sabri, memberikan pesan kepada orang tua ketujuh remaja dan seluruh orang tua agar tetap memperhatikan anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Beri perhatian sedini mungkin, awasi juga pergaulan anak dan jangan biarkan sampai kebablasan,” tutur Sabri.
Lem cap kambing sering disalahgunakan karena mengandung bahan pelarut yang mudah dihirup. Zat aktif tertentu dalam lem, yang terhirup dapat mempengaruhi sistem saraf pusat (otak), sehingga dapat memberikan sensasi mabuk.
Menghirup Aibon bisa mengakibatkan pusing, halusinasi, hingga hilangnya kesadaran. Kondisi lainnya bisa mengakibatkan mual muntah, iritasi, gangguan jantung dan dapat merusak janin bahkan kematian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa lem kambing sudah termasuk ke dalam narkotika golongan I dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, adapun bentuk sanksi bagi pengguna lem kambing yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Sebenarnya Lem Cap Kambing adalah bahan yang digunakan untuk bahan bahan plywood, kulit, karet (busa), kayu, karpet, vinly, formika dll. Keistimewaan : Kuat, ekonomis, dan cepat kering, cocok untuk daerah tropis. Namun di Indonesia Lem ini disalahgunakan oleh remaja-remaja agar mendapat efek mabuk.