VOA Banda Aceh– Kajari Aceh Singkil M Husaini gelar MoU yakni penandatanganan perjanjian kerja sama koordinasi dan kerja sama tugas serta pungsi dengan Kemenag Aceh Singkil dan BPN/ATR Aceh Singkil di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. Rabu (01/02/2023).
Tujuan kerja sama tersebut ialah percepatan sertifikasi tanah wakaf dimana hal ini sebagai bukti bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf itu mudah dan menjadi fokus pemerintah dalam rangka pengamanan tanah wakaf.
Sedikitnya BPN/ATR Banda Aceh menyerahkan 14 sertifikat kepada Nadzir yang berasal dari Kota Banda Aceh sebanyak 2 sertifikat, Aceh Besar 7 sertifikat, Aceh Jaya 2 sertifikat, Pidie Jaya 2 sertifikat dan Aceh Barat Daya 1 sertifikat.
“Hari ini Pak Kajari melakukan MoU, yakni penandatanganan kerja sama dengan Kemenag, dan BPN/,ATR dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ucap Budi Febriandi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Budi melanjutkan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengapresiasi seluruh stakeholder yang turut membantu, mendukung dan bekerjasama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Singkil.
“Pak Kajari sangat mengapresiasi seluruh stakeholder yang telah membantu dan bekerjasama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut,” tutur Budi. (Redaksi)