VOA INFO | Kedudukan hukum PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan turunannya, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
PEGAWAI pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.
Nah, Meskipun PPPK tidak bisa mengajukan mutasi, PPPK bisa berpindah unit penempatan kerja dengan cara lain. Bagi pegawai PPPK yang ingin pindah unit kerja dapat menyelesaikan terlebih dahulu masa kerjanya sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Sementara maksimal kontrak kerja yang bisa didapatkan pegawai adalah 5 tahun. Selain itu, pegawai bisa diminta menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali hingga mencapai masa kerja 30 tahun.
Jadi perlu diketahui ya sahabat VOA, kalau ingin mengajukan pindah kalian harus menyelesaikan masa kerja yaitu selama lima (5) tahun.
Apakah PPPK dapat uang pensiun?
Meskipun, tidak mendapatkan hak seperti yang di dapat melalui jalur CPNS, para pegawai PPPK juga mendapatkan uang pensiun, hal itu sudah diatur di dalam Pasal 21 ayat 6
“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” bunyi Pasal 21 ayat (6). Dengan demikian, PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun. Semula jaminan pensiun ini hanya didapatkan oleh PNS.***