VOA Aceh Singkil– Kejaksaan Negeri Singkil (Kejari) gelar MoU Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP).
Acara penandatanganan digelar di Aula Kejari yang dihadiri oleh Kajari Singkil Munandar, Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto, serta tamu undangan lainnya.
Kepada VOA Kasi Intel Kejari Singkil Budi Febriandi mengatakan MoU tersebut dilaksanakan ialah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada diruang lingkup KIP Aceh Singkil.
“Tujuan penandatanganan MoU kita hari ini ialah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan diruang lingkup KIP Aceh Singkil Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara agar dapat terselesaikan secara adil dan profesional, baik di dalam maupun diluar pengadilan” ucap Budi. Senin (20/03/2023).
Budi melanjutkan, dengan adanya MoU dan kerjasama yang dilakukan ini harapannya kedepan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan lancar dan aman serta tidak ada terjadi permasalahan-permasalahan hukum.
“Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Stakeholder terkait guna melaksanakan dan mensukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang yang transparan,adil, dan berdemokrasi,” ujarnya.[Redaksi]