VOA Aceh Singkil– Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh terdakwa dua (SA) ketua BUMK Desa Lentong pada tahun 2021 yang lalu, kini harus kembali harus masuk penjara, setelah Kasasi dari JPU Kejaksaan Aceh Singkil dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.
Hal ini diketahui setelah Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Prim Haryadi, dan Dr Sinintha Yuliansih Sibarani, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana korupsi pada Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU Kejari Singkil.
Petikan Putusan Nomor 5662K/Pid.Sus/2022 an terpidana SA dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2022 oleh Mahkamah Agung RI.
“Alhamdulillah, kasasi JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas terdakwa II SA mantan ketua BUMK Desa Lentong dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI, dan didalam putusan tersebut Terdakwa II divonis pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Budi Febriandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkil. Selasa (27/12/2022).
Lanjutnya, SA ini adalah terdakwa dua sebagai ketua BUMK Desa Lentong yang dimana terdakwa satunya adalah mantan Kepala Desa Lentong inisal KS.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut dijelaskan bahwa SA terbukti dan meyakinkan telah memperkaya terpidana satu KS hingga rugikan keuangan negara sebesar Rp. 332.400.000, tutur Budi Febriandi
Hal ini diketahui setelah Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) pada Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 05 April 2021 ditemukan.
Selain itu, dari hasil audit Inspektorat Aceh Singkil, ditemukan pengeluaran yang tidak dapat diterima sebagai pengeluaran yang sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 332.400.000, hingga menjerat mantan Kepala Desa Lentong KS dan ketua BUMK Lentong SA, terang Budi Febriandi
“Setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung keluar, Jaksa eksekutor dari kejari Aceh Singkil akan segera mengeksekusi terpidana dengan membuat surat pemanggilan terhadap terpidana, dan secepatnya proses ini selesai,” tutupnya.
Adapun petikan Putusan Mahkamah Agung RI berbunyi:
Mengadili :
1. Menyatakan terdakwa II SA bin Cut Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
2. Membebaskan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair.
3. Menyatakan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
6. Menetapkan agar barang bukti berupa.
a. Dokumen perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah kampong tahun 2018 tanggal 2 november 2018.
b. Rekening koran tabungan BSM Mudharabah periode 31 mei 2018 sampai dengan 31 januari 2019.
c. Kartu contoh tanda tangan atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 tanggal 31 mei 2018.
d. Bukti penarikan mandiri syariah atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 sejumlah Rp. 332.400.000.(tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2018.
e. Keputusan kepala kampong lentong nomor 03/256/2018 tentang pengangkatan badan usaha milik kampong (BUMK) Kampong Lentong Kecamatan Kota Baharu Kampong Aceh Singkil tanggal 2 januari 2018.
f. Kwitansi Penerimaan Uang dari Saiful ketua BUMK Kampung Lentong Sejumlah Rp. 332.400.000.(tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Dana BUMK tahun 2018 kepada Kasman tanggal 27 desember 2018.
g. Laporan pertanggung jawaban Anggaran pendapatan dan belanja kampong (APBKam) Kampong Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018.
h. Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Desa Lentong Kecamatan Kota Baharu tahun 2018.
7. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).