VOA SINGKIL– Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil Lakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu pada Kamis 29 Juni 2023.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika di seputaran Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh singkil. Berbekal informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui kasat Narkoba Polres Aceh Iptu Mahdian Siregar menyampaikan “Pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP, sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal melihat tiga orang mencurigakan di duga akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika,” ucap Mandian.
Lanjutnya, Saat pelaku melakukan transaksi Tim Opsnal Satreskoba langsung menangkap ketiga pelaku, pada saat itu pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan serta membuang barang bukti dilempar kedalam semak-semak tidak jauh dari posisi pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, dari situlah Tim Opsnal menemukan paket Narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku.
“Ketiga di duga pelaku yakni inisial JK (28), SJ (34) dan SD (22) telah diamankan ke Mapolres. Dari tangan mereka kita temukan barang bukti 3 paket Sabu siap edar seberat 0,60 gram,” ujar Mahdian.
“Saya harap kepada masyarakat Aceh Singkil apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan silahkan melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau melalui Hotline layanan Kepolisian 110 dan kami Satresnarkoba Aceh Singkil akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil tentunya dengan adanya kerja sama dari awal masyarakat Aceh Singkil ini,” Tutupnya.| Redaksi.