VOA SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Kominfo menggelar acara Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan pada Senin 17 Juli 2023.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Azmi, di mana diikuti oleh seluruh SKPK yang membidangi urusan PPID pelaksana di ruang Operation Room Setdakab Aceh Singkil dan di gelar selama dua hari yakni Senin 17 sampai dengan 18 Juli 2023.
Dalam pidatonya Azmi mengatakan setiap badan publik membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pemohon informasi.
“Sesuai UUD No 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pemohon informasi,” ucap Azmi.
Azmi melanjutkan, keterbukaan informasi publik tidak selamanya terbuka secara utuh, tidak semua informasi publik dapat diberikan, mengingat dampak atau konsekuensinya dalam dimensi hukum, ekonomi, politik dan sosial yang berpotensi memberikan persoalan kelembagaan institusi, ujarnya.
“Ada beberapa contoh informasi yang dikecualikan seperti pada Pasal 17 Huruf A, Pasal 17 Huruf B dan Pasal 17 Huruf C, apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat mengganggu kepentingan, perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya.
“Perlu diketahui, Uji Konsekuensi Informasi ini adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima Sebelum menolak permohonan informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-undang,” terang Azmi melanjutkan.
Saya berharap agar para peserta dapat serius untuk mengikuti acara sosialisasi DIP selama dua hari ini, tutupnya. | Redaksi.