VOA SINGKIL– Ikan di aliran sungai yang mengaliri dua kecamatan yakni Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor mati, kuat dugaan karena tercemar oleh limbah salah satu perusahaan sawit yakni PT. RPP.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil Aminullah Sagala, S. Pd.I politisi Partai Aceh yang meminta tim DLH, segera turun ke lokasi untuk mengecek langsung dugaan pembuangan limbah PT. RPP ke perairan sungai Lae Gombar
Menurut Aminullah, karena kuat dugaan akses pembuangan limbah tersebut telah berdampak buruk bagi lingkungan sekitar perusahaan, bagaimana tidak, sebelumnya di kabarkan ribuan ikan mati di sepanjang aliran sungai Lae Gombar
“Kalau PT. RPP benar membuang limbahnya ke sungai, ini tidak boleh dibiarkan karena itu sudah mencemari lingkungan dan menyebabkan populasi ikan di sungai punah. Kalaupun ada aturan yang membenarkan membuang limbah ke sungai, mestinya pengawasannya harus extra ketat, sifatnya wajib karena menyangkut keselamatan jiwa manusia dan mempertahankan populasi ikan,” ucap Aminullah. Minggu 17 September 2023.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah turun ke lokasi dimana diduga terjadi pencemaran lingkungan di sepanjang aliran sungai Lae Gombar yang terletak di dua kecamatan tersebut,” kata politisi Partai Aceh dua periode tersebut.
Aminullah mengatakan, matinya ikan-ikan tersebut terindikasi limbah PT. RPP yang meluber ke sungai Lae Gombar.
Selain itu, Aminullah juga menyayangkan sikap dari Dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak merespon pengaduan masyarakat dua kecamatan itu.
“Sangat disayangkan dinas terkait dalam hal ini DLH Kabupaten Aceh Singkil tidak menunjukkan iktikad baik dalam merespon pengaduan masyarakat ini, terbukti tidak ada seorangpun yang dapat kami jumpai di lokasi padahal sehari sebelumnya sudah di beritahukan dan di informasikan kepada dinas tersebut dengan melampirkan dokumen,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat masih menunggu iktikad baik dinas terkait selama 14 hari kerja kedepan, jika tidak maka masyarakat akan menempuh jalur hukum.
“Kita beri 14 hari kedepan, bagaimana respon dari dinas terkait. Bila memang tidak ada maka kita akan tempuh jalur hukum,” kata Aminullah dengan nada geram.
“Kami meminta kepada Pemerintah daerah melalui Bapak Azmi, selaku Pj Bupati harus bertindak cepat. Apabila PT. RPP terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan harus di tindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain Aminullah Sagala, ikut turun langsung ke sungai tersebut diantaranya, Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil, unsur Muspika kedua Kecamatan serta tokoh masyarakat lainnya.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa ia telah mengintruksikan dinas terkait untuk segera turun kelapangan.
“Saya sudah perintahkan kepada DLH agar segera turun kelapangan, dan melalui Kabid nya yakni saudara Willy telah menyahuti dan besok mereka turun kelapangan sesuai laporan masyarakat tersebut,” ucap Azmi.
Azmi juga mengatakan, agar masyarakat menahan diri dan bersabar membiarkan tim bekerja profesional sesuai kewenangan yang mereka miliki, nanti apa hasilnya baru kita ambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku, tutupnya. | Redaksi.