VOA Jakarta– Bharada Richard Elizer atau Bharada E Terdakwa kasus pembunuhan kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa yang menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa tersebut, para pendukung Bharada E merasa kesal dan emosi terhadap Hakim, yang dinilai tidak adil menjatuhkan hukuman.
“Kami nggak percaya jaksa, dia nggak ada niat, Pak, dia kejebak,” teriak salah satu pendukung Bharada E.
Acara sidang sempat diskor oleh Hakim, akibat situasi didalam sidang semakin riuh dan sorakkan dari para pendukung Bharada E.
Hakim juga meminta agar satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) mengeluarkan para pendukung yang masih ribut.