VOA Aceh Singkil– Tunjangan fungsional ratusan ASN Kabupaten Aceh Singkil yang dilantik pada Januari 2022 yang lalu hingga kini belum jelas dan menjadi pertanyaan para ASN yang semula menjabat struktural dialihkan ke jabatan fungsional.
Para ASN yang rata-rata menjabat diawal sebelum dirotasi ke fungsional adalah jabatan Kasubdit, Kasi. Namun setelah mereka mendapatkan SK fungsional dengan kelas jabatan 9 setahun penuh belum menerima tunjangan sesuai kelas jabatan tersebut.
Menurut info yang dihimpun VOA setidaknya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui BKPSDM pada 31 Desember 2021 melantik 265 jabatan Struktural ke jabatan Fungsional, dan menerima SK pada Januari tahun 2022.
Setelah setahun penuh menduduki jabatan fungsional tersebut mereka hanya menerima tunjangan struktural yakni tunjangan jabatan semula sebesar Rp.540 Ribu, padahal menurut mereka karena sudah menduduki jabatan fungsional maka tunjangan tersebut bertambah menjadi Rp.960 Ribu, disini ada kekurangan bayar tersebut sebesar Rp.420 Ribu.
“Kami semula menduduki jabatan Struktural namun pada awal tahun 2022 lalu kami dialihkan ke jabatan fungsional dan telah menerima SK per Januari 2022, namun tunjangan fungsional kami hingga kini tidak dibayarkan,” ucap salah seorang ASN yang enggan menyebutkan namanya. Selasa (14/02/2023).
Kami berharap tunjangan fungsional tersebut dibayarkan, sesuai jabatan kami saat ini, imbuhnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, VOA mencoba menelusurinya dan mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Ali Hasmi akan permasalahan tersebut dan ia menjelaskan bahwa Pemda hingga kini belum menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Hingga saat ini Pemda belum menyusun Qanun SOTK, dikarenakan sehubungan dengan adanya pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, sehingga tidak lagi sesuai dengan SOTK yang ada. Disamping itu turunan Qanun SOTK dengan dibentuknya Perbup tentang tata kerja OPD belum juga ada,” ucap Ali Hasmi.
Ali Hasmi melanjutkan, Sesuai peraturan yang berlaku tunjangan jabatan para ASN tersebut masih menggunakan tunjangan struktural. Sampai dengan dibuatnya Qanun tentang SOTK.
Untuk itu kami berharap dari bidang Ortala Setdakab agar segera mengajukan rancangan Qanun SOTK ke DPRK untuk dibahas bersama, agar jabatan fungsional yang diisi tersebut dapat dibayarkan tunjangan fungsionalnya sesuai Undang-Undangan yang berlaku, ujarnya.
Sementara itu Kabag Ortala Setdakab Aceh Singkil Ilvi rahmi saat dikonfirmasi VOA diruang kerjanya mengatakan bahwa agar para fungsional tersebut bersabar dan Perubahan SOTK sudah menjadi target mereka.
“Bersabar saja dulu, Perubahan SOTK itu sudah menjadi target kami tahun ini, apalagi dimasa transisi ini kita diberi target ferivikasi selama satu tahun untuk menyelesaikannya,” kata Ilvi.
Ilvi melanjutkan, meskipun mereka sudah menjabat fungsional kita ingin tanya apa kerja mereka full sesuai jabatan, karena beban kerja mereka masih sama dengan jabatan awal yakni struktural, dan kejadian seperti ini bukan hanya di Aceh Singkil di daerah lain di Aceh juga sama termasuk di Provinsi.
Pada intinya tunggu saja aturan petunjuk teknis (Juknis) terkait Tunjangan Jabatan (Tunjab) tersebut, ASN tidak akan dirugikan.
Mengenai permintaan dari BKPSDM pasti akan kami tindaklanjuti, namun perlu diketahui juga bagian kelembagaan kami diruangan ini juga hanya dua, sementara yang diurusi bukan hanya masalah SOTK saja masih banyak yang lainnya, tutup Ilvi.(Redaksi)