VOA Aceh Singkil– Sempat tertunda beberapa kali Rapat Paripurna Penyampaian Laporan komisi DPRK Aceh Singkil secara tertulis, dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan Qanun APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2023 dan Raqan Hak Keuangan dan Proleg, akhirnya disahkan.
Rapat Paripurna tersebut ketiga Fraksi mengatakan menyetujui pengesahan Rancangan Qanun APBK Kabupaten Aceh Singkil tahun 2023, dan selanjutnya akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi Aceh dua hari kedepan.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengucap rasa syukur setelah rancangan Qanun APBK disahkan oleh DPRK.
“Alhamdulillah, beberapa saat tadi kita telah sama-sama mendengar Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Singkil tentang persetujuan Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023,” ucap Marthunis. Rabu (15/02/2023).
Marthunis juga mengucapkan, terimakasih yang tidak terhingga kepada Anggota Dewan yang terhormat, terutama Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Komisi-Komisi Dewan serta Fraksi-Fraksi Dewan yang telah meluangkan waktu duduk bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten serta SKPK membahas, RKA- SKPK dan Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
“Bekerja siang dan malam tanpa mengenal lelah berbuat untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil Bumi Syech Abdurrauf As-Singkili yang Kita cintai ini. sehingga hari ini telah disetujui bersama menjadi Rancangan Qanun Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Kita menyadari selama pembahasan banyak dinamika berkembang, adanya perbedaan pendapat, alotnya pembahasan anggaran, namun dengan tetap berpijak pada koridor ekspresi demokrasi yang harus dihormati oleh setiap individu, dengan kesadaran untuk tujuan ke arah perbaikan, akhirnya Rancangan Qanun ini dapat Kita setujui bersama tetapi dengan tujuan kearah upaya-upaya perbaikan yang perlu kita lakukan. Keadaan ini terjadi karena tuntutan sehubungan dengan adanya perubahan paradigma baru dalam pengelolaan Keuangan Negara/Daerah.
Selain sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah, APBK merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui perencanaan penganggaran dan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan yang nyata dan keberpihakan kepada rakyat, terang Marthunis.
Selanjutnya terhadap kapasitas Anggaran yang ada pada APBK 2023 ini dapat kita laksanakan sesuai dengan program dan kegiatan serta sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat, pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, peningkatan mutu Pendidikan, peningkatan pelayanan Kesehatan, pelaksanaan Syariat Islam, sehingga target kinerja yang diharapkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu Marthunis juga mengatakan harapan masyarakat belum semuanya dapat terakomodir.
“Keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil belum semuanya terakomodir dalam APBK, mengingat kapasitas anggaran yang terbatas, sangat berpengaruh kepada bobot APBK kita, banyak program/kegiatan yang tidak tersedia lagi anggaran. Namun demikian Kami tetap memaksimal anggaran yang ada sehingga tujuan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat tercapai,” tuturnya lagi.
Kami mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah terutama para Kepala SKPK beserta Stafnya untuk secara cermat dan profesional melakukan langkah-langkah strategis dimasing-masing SKPK, mengedepankan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.
Kita harapkan dengan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2023, demikian juga dengan sumber dana lainnya seperti DAK Fisik, DAK Non Fisik, DID, TDBH-MIGAS, dan sumber dana lainnya maupun dari APBN bisa simultan dan sinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan dengan APBK Aceh Singkil Tahun 2023, imbuhnya.
Acara Rapat Paripurna ditutup dengan acara penandatanganan nota kesepahaman, yang disaksikan seluruh anggota DPRK, Forkopimda, Sekda, para Kepala SKPK, serta tamu udangan lainnya.