VOA BANDA ACEH | Polda Aceh Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatra (Panthera Tigris) di Kabupaten Aceh Timur, yang dilakukan dua tersangka, yakni K (48) dan M (24).
Hal ini sesuai penyampaian Kapolda Aceh Irjen. Pol. Achmad Kartiko kepada awak media pada Senin 22 Januari 2024.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada dua. Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut sedang dalam pendalaman,” ucap Irjen. Pol. Achmad Kartiko.
Berawal dari informasi, ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara. Sedangkan M sebagai sopir. Keduanya sedang menunggu pembeli kulit harimau tersebut,” ujar Kapolda.
Penyidik menyangkakan keduanya melanggar mengatakan penyidik Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Sampai saat ini masih menunggu konformasi dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).***
Reporter Banda Aceh : Farid Ismullah