VOA Aceh Singkil– Mendapat laporan dari warga bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe disepanjang Pantai Pulo Sarok mengadakan kegiatan yang meresahkan, Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis bersama tim gabungan menggelar Razia dan sosialisasi.
Turut hadir dalam acara razia tersebut Pj Bupati, Kadis DPMPTSP, Asisten II, Kasatpol PP dan WH, Muspika Kecamatan Singkil, para Kabid Satpol PP dan Penindakan, serta Personil Satpol PP dan WH.
Saat diwawancarai, Marthunis mengatakan bahwa kegiatan tersebut baru sekedar sosialisasi mengenai perijinan mendirikan usaha hiburan malam ditempat tersebut.
“Malam ini kita melaksanakan semacam razia dan sosialisasi untuk menertibkan usaha Kafe yang ada di lokasi ini serta adanya laporan masyarakat yang mengakibatkan keresahan,” ucap Marthunis. Rabu (15/03/2023).
Untuk kegiatan malam ini kita masih sekedar mensosialisasikan belum sampai kearah penindakan, kita menghimbau agar para pemilik Kafe ini mengurus ijin, dan disini kita juga menghadirkan Dinas terkait mengenai pengurusan ijin tersebut.
“Malam ini kita mengajak kepala Dinas terkait yang tentunya agar semua usaha di Aceh Singkil ini memiliki ijin yang harus ditaati dan yang diperbolehkan dengan cara mensosialisasikannya, mengingat daerah kita ini adalah daerah bersyariah dan tentunya juga untuk menyambut bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Kita juga membatasi agar kegiatan yang bersipat Khalwat, minuman keras dan lain sebagainya yang melanggar ketentuan Qanun itu tidak kita perbolehkan. Bila hal itu dilanggar kita akan bertindak tegas hingga sampai melakukan penutupan usaha.
“Setelah kita lakukan razia masih banyak Cafe-cafe yang belum memiliki ijin, sehingga kita tadi langsung menghimbau agar mereka sesegera mungkin mengurus ijinnya, dan semua pengurusannya itu secara gratis,” tutur Marthunis melanjutkan.
Mengingat usaha yang dibuka oleh para pemilik Cafe ini masih berbasis micro, saya pastikan pengurusan ijin nyapun tidak lama, mungkin sehari sudah siap, terlebih dengan persyaratan yang tidak begitu banyak, kita akan permudah semua dan itu gratis tidak dipungut biaya, katanya.
“Tentunya para pemilik Cafe yang menyalahgunakan ijin usaha yang akan diberikan kita akan tindak tegas, semua usaha harus sesuai aturan, bila melanggar kita tidak segan-segan mencabut ijin dan melakukan penutupan permanen, semisal Cafenya saja yang memiliki ijin sedangkan pemilik juga membuka tempat Karaoke secara ilegal tentu itu akan kita tindak, ” tukasnya.
Saya menghimbau kepada seluruh pengelola Cafe agar menghormati hak sesama terlebih kita juga sebentar lagi menyambut bulan suci ramadhan untuk terus menjaga Kamtibmas, pihak kita juga akan mengeluarkan Maklumat bersama.
“Melalui dinas terkait nanti akan melakukan penyuluhan, sosialisasi dan penegakkan yang tegas bagi yang melanggar, bukan hanya di Kecamatan Singkil Marthunis juga menyebutkan akan melakukan razia di Kecamatan lain sesuai laporan masyarakat,” tutupnya.
Dari pantauan VOA Marthunis juga menghimbau agar seluruh pasilitas karaoke itu dibuat transparan dan tidak tertutup, sehingga siapa saja yang ada didalam dapat terlihat dari luar, hal ini agar dapat menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, dan para pemilik Cafe mengamini permintaan orang nomor satu di Aceh Singkil tersebut.[Redaksi]