VOA Aceh Singkil– Seorang warga Kecamatan Gunung Meriah KM mendapat hukuman cambuk sebanyak 40 kali dari algojo karena telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khamar.
Eksekusi cambuk dimuka umum terhadap KM dilaksanakan di Rutan kelas IIB Singkil dengan dihadiri Kasatpol PP dan WH, Kabid WH, Kasi Pidum Kejari, serta seluruh personil Pol PP dan WH.
Kasatpol PP dan WH melalui Kabid Pengawasan Yyariat Islam dn Wilayatul Hisbah Julkarnain mengatakan bahwa pelaku Khamar tersebut sebelumnya sudah diproses secara hukum dan setelah ditetapkan tersangka maka pihak Kejari menyerahkan pelaku ke Satpol PP dan WH untuk eksekusi cambuk.
“Pelaku sudah melalui proses sidang dan hari ini kita lakukan eksekusi Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 40 kali,” ucap Julkarnain. Jumat (26/08/2022).
Sesuai putusan Mahkamah Syariah Singkil nomor 4JN/2022/MS.skl pada tanggal 11 Agustus lalu.
Atas dasar itu pihak Kejari meminta kepada kita agar menyiapkan seorang Algojo Laki-laki untuk melaksankan hukum cambuk, ujar Jul.
Diketahui KM adalah pelanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Khamar, sehingga dilakukan eksekusi cambuk sebanyak 40 kali dimuka umum sesuai ketentuan Qanun Pemerintah Aceh tentang pelanggaran Syariat Islam.