VOA Aceh Singkil– Kasus pencabulan dua anak dibawah umur yang terjadi di SK II PT Delima Makmur Desa Sintuban Makmur oleh Ayah tirinya mendapat penanganan dari Dinas P3AP2KB Aceh Singkil.
Bertempat di ruang Restorative Justice Polres Aceh Singkil selain dihadiri oleh Kepala Dinas Rumadan, juga dihadiri Kepala Bidang pemberdayaan Perempuan Dwi Sumi Rahayu, Pendamping Sosial Ary, serta Ketua DPC HIMNI Bualasokhi Waruwu.
Kepada VOA Ketua DPC HIMNI Bualasokhi Waruwu memberikan apresiasi kepada Dinas terkait yang langsung turun tangan memberikan konseling kepada korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada pihak Kepolisian dan Dinas DP3AP2KB Aceh Singkil yang telah turun langsung memberikan konseling terhadap korban, sehingga anak-anak ini cepat mendapat penanganan akibat trauma yang dialaminya,” ucap Bualasokhi. Senin (30/01/2023).
Kami selaku pengurus himpunan masyarakat Nias di Aceh Singkil sangat terbantu akan banyaknya pihak yang telah membantu, akan penanganan kasus yang menyayat hati ini, mereka (Korban_red) yang seharusnya memiliki masa depan cerah harus kandas ditangan manusia yang seharunya memberikan kasih dan sayang malah berbuat tak manusiawi.
Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, untuk mempertanggungjawabkan perilakunya yang tak manusiawi, dan sekali lagi kepada semua pihak kami ucapkan ribuan terimakasih, tuturnya.
Sebelumnya diketahui kasus pencabulan yang dilakukan P Lahagu (41) selaku Ayah tiri Bunga (6) dan Mawar (7) bukan nama sebenarnya, di SK II PT Delima Makmur pada 27 Januari yang lalu.
Pelaku ini telah berbuat tidak senonoh terhadap kedua korban sebanyak 5 kali, dan baru ketahuan setelah istri ibu kedua korban yang baru dinikahinya empat tahun silam memergoki aksi bejat pelaku pada malam tahun baru 2023 yang lalu.
Akibat perbuataanya tersebut, ia harus merasakan dinginnya lantai penjara disisa sisa umurnya.(Redaksi)