VOA SINGKIL– Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Singkil yang diselenggarakan di Kecamatan Pulau Banyak Barat sebagai tuan rumah telah usai.
Pada penyelenggaraan MTQ tersebut Kecamatan Gunung Meriah menorehkan prestasi menjadi Kecamatan tiga kali (Hattrick) berturut-turut meraih juara umum, dan berhak memperoleh piala yang sebelumnya bergilir menjadi penerima tetap, maka pada penyelenggaraan MTQ ke 37 pada tahun 2025 mendatang di Kecamatan Singkil Utara. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali membuat piala.
Meski telah usai, pada penyelenggaraan MTQ itu menyisakan beberapa kejadian yang tidak mengenakkan. Seperti yang di alami salah satu peserta yakni Kecamatan Pulau Banyak harus pasrah setelah empat peserta nya di diskualifikasi oleh dewan hakim.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang panitia nya atas nama Ustadz Afdal Guci kepada VOA yang di mana menyayangkan dan keberatan atas sikap dari panitia yang telah mendiskualifikasi keempat pesertanya tersebut.
“Kami memang mengakui ada kesalahan, akan tetapi hal ini tidak akan terjadi apabila pada saat pendaftaran secara online atau setelah daftar ulang secara manual peserta yang kami ajukan langsung di diskualifikasi, akan tetapi pihak penyelenggara tidak melakukan hal tersebut, dan mereka mendiskualifikasi setelah peserta kami ini tampil, membuat peserta kami tersebut sangat merasa terpukul dan malu,” ucap Guci dengan nada kesal.
“Mereka mendiskualifikasi setelah peserta sudah mengikuti lomba, coba di bayangkan bagaimana psikologi yang harus ditanggung oleh peserta kami tersebut,” kata Ustadz Guci menambahkan.
Guci menuturkan kronologi keempat pesertanya di diskualifikasi setelah mereka menerima surat keputusan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dengan nomor 24/LPTQ-AS/08/2023 dengan Perihal Peserta tidak memenuhi syarat administrasi. Yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Harian dan Sekretaris Harian LPTQ Kabupaten Aceh Singkil.
Ada tiga poin yang tertuang dalam surat keputusan tersebut yang dimana menjadi acuan pengurus LPTQ Kabupaten Aceh Singkil mendiskualifikasi keempat peserta tersebut diantaranya:
1. Adanya peserta dari Kecamatan Pulau Banyak yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta MTQ sebagai mana dipersyaratkan berdasarkan surat LPTQ Aceh nomor 021/LPTQ Aceh/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang ketentuan pokok MTQ Aceh XXXVI tahun 2023.
2. Peserta dalam daftar terlampir tidak memenuhi syarat sebagai mana yang diatur pada angka Romawi V, poin B nomor 3 pada ketentuan MTQ tersebut.
3. Oleh karena itu peserta dalam daftar ini akan di diskualifikasi dari proses penilaian di majelis dewan hakim cabang musabaqoh yang di ikutinya, namun tetap diberikan kesempatan untuk tampil sesuai jadwal yang diperoleh.
Menurut Ustadz Guci yang menjadi pertanyaan, kenapa harus disaat setelah tampil peserta ini di diskualifikasi, kenapa tidak di saat pendaftaran baik secara online atau manual.
Padahal kata Guci, bila alasannya peserta di diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat domisili seperti yang disangkakan yakni belum berdomisili selama 6 bulan, seharusnya di pendaftaran nama peserta di blacklist.
“Kami berharap hal ini jangan terulang kembali, cukup kami dari Kontingen Pulau Banyak saja yang merasakan, kedepannya para panitia dan semau pihak yang terlibat harus extra hati-hati dalam menegakan aturan, mengingat atas kejadian ini tentunya kami telah dirugikan baik secara moril dan materil,” pinta Ustadz Guci.
Sementara itu, Ketua LPTQ Kabupaten Aceh Singkil Drs Abdul Hanan saat dikonfirmasi VOA mengarahkan agar pertanyaan tersebut langsung dikonfirmasi kepada sekretaris LPTQ.
“Untuk mengetahui lebih jelasnya, bisa langsung ditanyakan kepada Sekretaris LPTQ, karena beliau lah yang paham betul kronologinya,” ucap Hanan.
Adapun keempat peserta dari kontingen Kecamatan Pulau Banyak yang didiskualifikasi oleh panitia diantaranya, 3 orang dari cabang Qiraat Sabah dan satu dari cabang Tilawatil Qur’an.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang diperoleh VOA. | Redaksi.