VOA Aceh Singkil– Setelah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung RI, JPU Kejaksaan Negeri Singkil resmi tahan inisial SA kasus tindak pidana Korupsi Dana BUMK Desa Lentong pada tahun 2018 yang lalu.
Hal tersebut saat Jaksa Eksekutor Kejari Singkil melakukan eksekusi terhadap SA, di kantor Kejaksaan Aceh Singkil. Jumat (30/12/2022).
“Jaksa Esekutor telah mengeksekusi tersangka SA, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 5662K/Pid.Sus/2022 atas nama Terpidana SA Bin CUT SINAGA tanggal 09 Desember 2022 lalu,” ucap Budi Febriandi Kasi Intel Kejari Singkil.
Lanjutnya, setelah menandatangani berita acara SA langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, dan tersangka juga koperatif saat dilakukan pemanggilan.
Sebelumnya terpidana SA dipidana penjara selama 2(dua) tahun dan membayar denda sebesar RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), namun karena terpidana SA tidak mampu membayar denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan, ujar Budi.
Hal ini karena SA selaku ketua BUMK Desa Lentong bersama-sama dengan terpidana KS mantan kepala Desa pada Kamis tanggal 27 Desember 2018 bertempat di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melakukan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp.332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) pada Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 05 April 2021 Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan demikian akibat perbuatan Terpidana II SA telah memperkaya Terpidana I KS yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).