VOA Aceh Singkil– Rapat Paripurna Penetapan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) yang diselenggarakan oleh DPRK Aceh Singkil cukup alot pada Senin (05/06/2023).
Dimana acara Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 24 anggota DPRK tersebut Fraksi Sepekat meminta agar Rapat di Skor karena di Komisi I sebagai leding sektor perekrutan KIP ada anggota keterwakilan Fraksi tersebut belum menyampaikan hasil seleksi tersebut.
Disaat Pimpinan Sidang Hasanuddin Aritonang membuka acara, Lesdin Tumangger selaku anggota Fraksi Sepekat melakukan interupsi dimana sempat terjadi perdebatan hangat, namun akhirnya Pimpinan Sidang memberikan Skor selama 10 menit untuk Fraksi Sepekat melakukan koordinasi.
Lagi-lagi, Lesdin Tumangger mengatakan skor yang diberi oleh Pimpinan Sidang terlalu sedikit.
“Logikalah pimpinan dalam memberi skor, masa hanya 10 menit, ini nampaknya skor ini terlalu dipaksakan,” ucap Lesdin. Dengan nada kesal.
Selanjutnya Rapat kembali digelar pada pukul 17:45 WIB, dimana Sekretaris Dewan H Suwan membacakan Surat Keputusan Komisioner KIP Aceh Singkil periode 2023/2028.
Dalam SK yang dibacakan ada dua nama incumbent yang masuk yakni Edi Sugianto dan Amran, sedangkan tiga orang lainnya yang menduduki kursi Komisioner yakni M Nasir, M Nasirwan dan Saiful Berutu. Selanjutnya dibacakan pula lima nama-nama Cadangan. Seperti Firki Anugerah, disusul Abdussalam Putra, Rahimuddin, Tamsir dan yang terakhir Idrus Syaputra lingga.
Diketahui kelimanya akan dilantik menjadi Komisioner KIP Aceh Singkil Periode 2023 hingga 2028 mendatang.| Redaksi.