VOA SINGKIL | Kasus penganiayayaan antara sesama santri dibawah umur di Pondok Pesantren Darul Muta’alimin Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah tidak mencapai diversi saat mediasi dilakukan oleh Polres Aceh Singkil. Senin 22 Januari kemarin.
Istilah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sehingga pelaku penganiayayaan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan.
Pelaksanaan Diversi bertempat dikantor unit PPA Polres Aceh Singkil dalam hal Dugaan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak yang terjadi pada Jumat (12/01).
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi, mengatakan, “Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB unit PPA Sat Reskrim polres Aceh Singkil telah melakukan mediasi untuk Diversi terhadap Perkara Dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh inisial HP (16) terhadap SA (12) namun tidak ada titik temu,” ucap Mawardi.
Mawardi melanjutkan, diversi ini dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dan UU RI No 11 tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak.
Adapun kegiatan mediasi untuk Diversi tersebut yang dihadiri oleh :
Penyidik
1. Kanit PPA Polres Aceh Singkil
2. Brigadir Fadlillah Adyansah,S.Pd
3. Brigadir Rahmad Rahmawan
4. Dan Briptu Wanitri Dasrin
Pihak Pelapor
1. Hj. Samsiar (Pelapor)
2. Syukran Adami (Korban)
3. Satria (Keluarga Pelapor)
4. Sarina (Keluarga Pelapor)
Pihak Terlapor
1. HP (Terlapor)
2. Usman Melayu (Ayah)
3. Musdawarni (Ibu)
Pihak lain
1. J. Harahap SH (PK Bapas Rutan Singkil).
2. M. Ihsan Keuchik Tanah Merah.
3. Riduan Keuchik Gosong telaga Barat
4.Habibi (Pengurus Pesantren).
5.Ibnu (Kepala Sekolah Tsanawiyah).
6 Kawayah (Guru).
Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2024/SPKT/SAT Reskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, Tanggal 15 Januari 2024.
Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 6 Tentang Diversi.
Adapun hasil yang di capai dalam pertemuan mediasi tersebut ialah:
1.Pihak pelapor dan pihak terlapor tidak tercapai kesepakatan Diversi.
2. Pihak pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh perdamaian dan meminta kasus tersebut sampai ke persidangan.
3. Pihak pelapor menyatakan agar perkara penganiayaan tersebut dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
“Atas tidak tercapai nya kesepakatan Diversi tersebut maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Mawardi.***
Reporter Aceh Singkil : Khalikul Sakda