Kondisi malam ini di kantor Camat Simpang Kanan, dimana para demonstran masih melakukan aksi menuntut agar Bakal Calon Keuchik tersebut diloloskan, bila tidak mereka mengancam akan tidur di kantor camat tersebut. (Poto: Warga).
VOA SINGKIL– Aneh tapi nyata, diduga secara sepihak salah seorang warga Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil inisial AM yang merupakan bakal calon Keuchik dibatalkan sepihak oleh Plt Camat inisial AD yang baru saja dikukuhkan oleh Pj Bupati Drs. Azmi, M.AP beberapa bulan yang lalu.
Parahnya lagi, AM ini di batalkan tidak dapat mencalonkan diri padahal secara administrasi telah lulus dan bisa mengikuti proses pemilihan Keuchik pada 21 Oktober mendatang, dan juga telah dinyatakan lulus tes baca Al-Qur’an saat mengikuti tes secara serentak untuk semua bakal calon di Masjid Agung Nurul Makmur beberapa minggu yang lalu.
Bukan itu saja, selaku Ketua P2K Sahmin kepada wartawan mengatakan, ia tidak ada melihat satu syarat pun yang dilanggar oleh AM tersebut, sehingga ia meloloskan yang bersangkutan ikut menjadi bakal calon.
“Aneh rasanya seorang Plt Camat bisa membatalkan sepihak bakal calon yang telah kami nyatakan lulus seleksi, padahal menurut kami sesuai aturan tidak ada kendala,” ucap Sahmin. Kamis 19 Oktober 2023.
Sahmin melanjutkan, ia telah memeriksa berkas ketiga bakal calon Keuchik yang di mana petahana bersama istrinya dan juga AM dan ketiganya memenuhi syarat, namun Plt Camat mengatakan bahwa AM tidak lulus seleksi karena tidak berada di desa secara fisik berturut turut selama tiga tahun.
“Sesuai draf tahapan yang dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten sebagai pedoman kami dalam merekrut, AM ini secara aturan memenuhi syarat dan bertempat tinggal di desa tersebut, hanya saja ia dalam mencari nafkah bekerja diluar desa sebagai tukang bangunan dan pekerjaan kuli lainnya, apakah salah seseorang warga bekerja mencari nafkah diluar kampung sehingga dikategorikan tidak menetap di kampung. Kan aneh sekali, berarti semua yang bekerja diluar desa itu mencari sesuap nasi masuk kategori pindah domisili,” ujar Sahmin.
“Saya telah berkonsultasi dengan Kabag Hukum. Pak Kabag mengatakan boleh mencalonkan diri dan tidak melanggar aturan, apalagi bekerja serabutan diluar desa untuk mengais rezeki bagi keluarganya, tolong jangan dipolitisir. Biarkan kami berkerja dengan baik dalam memilih pemimpin yang betul-betul bagus dan tidak melanggar aturan,” pinta Sahmin.
Sementara itu, dalam sebuah video inisial AM bersama puluhan pendukungnya mendatangi kantor camat untuk memprotes pernyataan sepihak Plt Camat.
Di dalam video tersebut, AM menyebutkan dirinya tidak dibenarkan mencalonkan diri sebagai bakal calon Keuchik hanya gegara sering bekerja diluar desa.
“Pak Pj Bupati, Kabag Hukum dan Kepala DPMK mengatakan saya ini memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Keuchik. Karena saya telah menyerahkan catatan domisili dari Disdukcapil membuktikan saya tidak pernah pindah domisili,” ucap AM dalam video tersebut.
AM melanjutkan, mengenai ia bekerja di luar desa menurutnya mencari makan, ia juga menanyakan bila ia hanya berdiam diri di desa tanpa pekerjaan siapa yang memberi anak istrinya makan.
Hal tersebut pun Mendapat aplus dari pendukungnya, yang di mana para pendukungnya ini bila memang AM harus di gugurkan maka ketiganya harus gugur.
“Kalau dia gugur, maka ketiganya harus gugur dan di tempatkan Pj Keuchik,” ucap salah seorang emak-emak dan di amini pendemo lainnya.
Dan malam ini, menurut informasi yang diterima VOA warga dari Desa Lae Gambir tersebut masih berada di Kantor Camat melakukan protes.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Plt Camat.***