VOA Aceh Singkil– Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung (Perkamp) Pulo Sarok Nomor 40/SK-TPQANUNKam/PS/03/lll/2023, bahwa untuk pengembangan Peraturan Desa setempat tahun 2020 mengenai kewenangan ,maupun wewenang skala Desa dan hak asal usul.
Hal ini menurut salah satu anggota BPKam Desa Pulo Sarok Adi dipandang perlu membentuk tim penyusun Qanun agar lebih spesifik dan terarah sesuai kondisi sosial masyarakat.
Lanjutnya, Tim yang berjumlah 15 orang Pokja tersebut telah mengadakan pertemuan yang terdiri dari Bpkam dan Aparatur Desa Pulo Sarok di kantor desa setempat pada Rabu 17 april yang lalu.
Dalam hal itu, berbagai kebutuhan dalam pembuatan qanun tersebut menyoroti tentang beberapa hal yakni Tata Cara Sistem Pemerintahan, Pembangunan ,Sara’ dan Adat, ujar Adi.
Selain itu Adi mengatakan soal penggunaan lahan Pemakaman, agar diberlakukan peraturan, kepada ahli waris dilarang membeton makam dikarenakan dapat menghabiskan lahan yang makin menyempit dan karna faktor lain, tuturnya.
Pada masa lalu nelayan memberi infaq ke Mesjid untuk keperluan sarana ibadah dan pendidikan agama, pada masa dua generasi Pemerintahan Desa sebelumnya jadi apa bila perlu masa sekarang di buat balik seperti yang dibuat para pendahulu di kampung Pulo Sarok.
“Kembali kepada kita, namun kalau sarana dan prasarana mungkin Desa belum mampu berbuat banyak untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan dan tidak diperbolehkannya melaut dimalam Jumat,” kata Adi.
“Sekedar masukan, apabila kita melakukan kutipan baik itu nelayan maupun pedagang, terlebih dahulu kita mempersiapkan sarana dan prasarananya, baru kita bisa melakukan pengutipan, dan tentang penataan di Pemakaman Umum Pulo Sarok kita tidak bisa menghambat untuk pembuatan beton makam, namun kita hanya bisa menyampaikan kepada nazirnya, agar untuk pembetonan kuburan agar memperkecil bidang dari makam itu sendiri, selama ini yang di bangun 1×2,5 M, sekarang 0,5 ×2 M atau bisa di perkecil lagi,” Kata Hawani Anggota BPKam yang lain menambahkan.
Reporter| Irvan Sury