VOA Aceh Singkil– Hingga kini pembahasan R-APBK tahun 2023 Kabupaten Aceh Singkil belum juga disahkan, karena pihak DPRK masih menunggu hasil dari balasan surat dari Mendagri dan Pemerintah Aceh.
Hal ini sesuai penyampaian pimpinan DPRK politisi Partai Nasdem H Amaliun kepada VOA via WhatShapp.
“Keterlambatan penyampaian Rancangan Qanun R-APBK 2023 oleh pihak Eksekutif pada tanggal 15 Desember 2022 menjadi penyebab terjadinya deadlock karena pihak legislatif masih menunggu balasan surat dari Kemendagri dan dari Pemprov Aceh yang nanti menjadi pegangan legislatif untuk melanjutkan pembahasan,” ucap H Amaliun. Rabu (11/01/2023).
“Secara aturan sebenarnya minggu kedua bulan Juli sudah dilakukan pembahasan KUA-PPAS, namun karena Pj Bupati baru dilantik pada 21 Juli kita beri waktu hingga Agustus, namun hingga waktu yang ditentukan belum juga diantarkan dan dibahas, maka pada Sebtember dan Oktober kita surati dua kali dan tidak mendapat respon, setelah kita gunakan hak Interplasi barulah diantar KUA-PPAS tersebut pada 11 November itupun masih sekedar rancangan Qanun,” katanya lagi.
Lanjutnya, pada saat Rapat Paripurna kita tidak dapat menyepakati pembahasan tersebut karena waktu yang diberi ke DPRK untuk mempelajari sangat singkat, maka kami berinisiatif berkonsultasi ke Kemendari dan Pemerintah Provinsi Aceh sekalian membawa surat, namun hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan, inilah yang membuat kita belum membahas R-APBK tersebut.
“Memang secara lisan dari pihak pusat dan provinsi menyuruh agar dilanjutkan pembahasan, namun kita tidak mau nanti disalahkan, bila tidak ada memegang surat dari mereka sebagai bahan referensi kami dalam melaksanakan pembahasan,” ujar Amaliun.
Pada prinsipnya R-APBK seharusnya sudah tuntas pada Desember tahun 2022, karena ini masih belum clear, makanya dari pusat dan provinsi memberi toleransi untuk membahas kembali. Kami masih memberi toleransi kepada TAPK untuk kembali membahas, dengan catatan sudah ada surat balasan dari atas, imbuhnya.
“Pembahasan R-APBK 2023 nanti akan kita bahas setelah surat kita dibalas, sebelum surat itu dibalas maka pembahasan kita tunda dulu,” tutur politisi Partai Nasdem tersebut.
Sementara itu Kepala Badan Pengolahan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Hendra Sunarno kepada VOA mengatakan batas pembahasan yakni pada 15 Februari mendatang.
“Hasil pembahasan R-APBK sudah harus selesai pada 15 Februari mendatang,” kata Hendra.