“Saya belum ada terima, apakah ada yang mengundurkan diri”
VOA Aceh Singkil– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil lantik dan beri Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 50 anggota Panitia Penyelenggara Pemilihan (PPK) se Aceh Singkil.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Seni Budaya Aceh Singkil yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Marthunis, Forkopimda, para Camat serta tamu undangan lainnya.
Kepada VOA Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto mengatakan pelantikan PPK ini sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat.
“Sesuai keputusan KPU nomor 534 bahwa jadwal pelantikan PPK yakni tepat pada hari ini untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dan seyogyanya peserta yang dilantik itu sebanyak 55 orang, namun yang dilantik hanya 50 orang, karena adanya surat yang kita terima dari Pj Bupati Aceh Singkil,” ucap Edi. Rabu (04/01/2023).
Edi melanjutkan, adapun yang 5 orang tersebut ialah ASN dan PPPK yang sudah lulus PPK namun terbentur dengan surat yang dikeluarkan Pj Bupati, sehingga kita tidak ikutkan mereka dilantik menunggu hasil koordinasi terakhir dengan Pj Bupati.
“Intinya kita menunggu hasil koordinasi dengan Pj Bupati yang kita jadwalkan hari ini, untuk 4 ASN dan 1 PPPK yang dinyatakan lulus PPK, semoga saja ada solusi terbaiklah,” ujar Edi.
Saat VOA menyinggung apakah para ASN dan PPPK yang lulus PPK tersebut sudah ada yang mengundurkan diri, Edi mengatakan belum ada.
“Saya belum ada terima, apakah ada yang mengundurkan diri,” tutupnya.
Sementara itu Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, dalam pidatonya mengucapkan selamat kepada para peserta yang lulus PPK dan tugas ini sangat mulia.
” Tugas ini sangat mulia, untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, sehingga lahir pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” kata Marthunis.
Idealisme harus terus dijaga sehingga prosesnya berkualitas, sekali lagi selamat kepada PPK yang terpilih dan dilantik, imbuhnya.
Sebelumnya diketahui dari 55 pedaftar calon PPK Aceh Singkil ditemukan ada 4 orang dari ASN dan 1 orang dari PPPK, sehingga salah seorang warga Sakdam Husain melaporkan hal tersebut ke Panwaslu, dan Panwaslu mengeluarkan surat.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengeluarkan surat penegasan yang ditanda tangani oleh Pj Bupati dengan nomor 691/1017/2022 tertanggal 29 Desember tahun 2022, perihal Rekrutmen ASN sebagai PPK/PPS yang bersifat penting.