VOA Aceh Singkil– Pada perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024, ditingkat Desa di Aceh Singkil yang diikuti 1368 peserta yang mendaftar, bagi ASN dan PPPK yang terlanjur mendaftar dipastikan tidak lulus.
Hal ini sesuai surat Pj Bupati Aceh Singkil nomor 691/1017/2022 tertanggal 29 Desember tahun 2022, perihal Rekrutmen ASN sebagai PPK/PPS yang bersifat penting, yang ditujukan kepada Komisioner KIP Aceh Singkil pada 02 Januari yang lalu.
Meski tiada larangan dalam PKPU yang dipedomani oleh KIP Aceh Singkil dalam hal perekrutan penyelenggara ditingkat Kecamatan dan Desa, namun Pemda tetap meminta kepada KIP tidak merekrut ASN dan PPPK.
“Sesuai surat yang kita kirimkam kemarin ke KIP untuk ASN agar tidak direkrut jadi PPK dan PPS,” ucap Ali Hasmi Kepala BKPSDM kepada VOA beberapa waktu yang lalu.
Ali Hasmi juga meminta agar KIP mempedomani UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 52 pada poin 1,4 dan 5 untuk melakukan perekrutan PPK dan PPS.
“Kalau di kesekretariatan kita membolehkan ASN, karena memang disitu ranah mereka, namun untuk langsung menjadi penyelenggara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih kekurangan ASN untuk memaksimalkan pelayanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan maupun Tenaga Teknis, sesuai poin yang kita masukkan didalam surat penegasan Pj Bupati kemarin,” tuturnya.
“Kalau ada ASN dan PPPK yang mendaftar jadi PPS tentu kita akan meminta mereka memilih, sama dengan perekrutan PPK kemarin,” imbuhnya.
Sementara itu Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis saat dikonfirmasi VOA diruang kerjanya mengatakan surat penegasan itu berlaku hanya untuk kalangan ASN, sedangkan mengenai adanya pendaftar dari kalangan Honorer, Perangkat Desa dan PKH itu tidak termasuk.
“Dari hasil koordinasi kita kemarin dengan KIP, mereka mengatakan akan mempedomani surat yang kita kirim, dan mengenai adanya non ASN kalau memang mereka dinyatakan mampu kita tidak ada melarang, meski mereka terdiri dari perangkat Desa, guru honorer atau lain sebagainya,” ucap Marthunis.
Selain itu kita juga menekankan kepada KIP agar mempedomani surat yang dikeluarkan Kemendagri dengan Nomor : 900.1.9/9095/SJ, kemarin sebagai landasan dalam merekrut PPS.
“Pada intinya surat penegasan kemarin hanya untuk ASN saja, kalau non ASN tidak masalah,” tutupnya.