VOA Aceh Singkil– Secara resmi Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis keluarkan Surat Keputusan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil.
Surat tersebut dengan nomor 691/1017/2022 tertanggal 29 Desember tahun 2022, perihal Rekrutmen ASN sebagai PPK/PPS yang bersifat penting.
Adapun isi surat tersebut ialah sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil nomor 691/PP.04.1/PU/1110/2022, tentang penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024. Terkait hasil tersebut diatas beberapa ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang telah terdaftar dan lulus seleksi sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan ini kami sampaikan kepada saudara untuk tidak merekrut ASN, pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebagai panitia Pemilihan Kecamatan maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih kekurangan ASN untuk memaksimalkan pelayanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan maupun Tenaga Teknis. Hal ini sejalan dengan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang sedang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
b. Diharapkan kepada saudara untuk dapat merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tokoh masyarakat maupun Profesional yang kompeten sesuai amanat Pasal 52 dan 55 Undang-undang nomor 17 tahun 2017.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Ali Hasmi merespon dengan cepat laporan adannya ASN dan PPPK yang lulus PPK, sehingga ia memerintahkan anggotanya untuk membuat telaah staf ke Kabag Hukum, dan selanjutnya akan menyurati KIP dan SKPK yang ada pegawainya lulus PPK.
“Saya sudah mengintruksikan Sekretaris untuk membuat Draf telaah staf Ke Bapak Bupati dan juga kebagian Hukum, agar para ASN yang lulus fokus pada pekerjaan mereka masing-masing baik itu yang perawat, guru atau lain sebagainya,” ucap Ali Hasmi saat dikonfirmasi VOA beberapa hari yang lalu.
Ali Hasmi juga memberikan masukkan kepada KIP agar mengutamakan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 52 pada poin 1,4 dan 5 untuk melakukan perekrutan PPK dan PPS.
Selain itu juga PNS boleh ikut sebagai penyelenggara pemilu, tetapi dibagian sekretariatnya, dan bila memang mereka lulus kita akan arahkan kebagian sektertariat PPK tersebut, tuturnya.
Kita secepatnya akan menyurati KIP agar para ASN yang lulus jangan dilantik sebagai PPK, kita pastikan sebelum mereka dilantik pada tanggal lima ini, kita akan melayangkan surat ke KIP dan juga kepada SKPK yang ada pegawainya yang lulus.
“Sesuai informasi yang kita terima, sedikitnya ada 7 pegawai yang lulus PPK, baik itu profesi perawat, PPPK penyuluh pertanian, pegawai kantor Camat, dan lainnya, mereka nantinya kita arahkan duduk dibagian kesekretariatan PPK saja, dan kita berharap KIP jangan melantik mereka sebagai anggota PPK,” jelas Ali Hasmi.
Dengan begitu para cadangan yang notabene dari kalangan sipil sangat berpeluang lulus menjadi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilu tahun 2024.
VOA mencoba menghubungi ketua Komisioner KIP Edi Sugiarto untuk menanyakan tanggapan KIP akan surat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut namun tidak diangkat.