VOA SINGKIL | Banyak keluhan pengunjung akan sikap sebagian oknum pedagang yang tidak sesuai ketentuan saat mengenakan tarif di Destinasi Wisata Pantai Cemara Indah (PCI) Kecamatan Singkil Utara, hingga viral di Media Sosial, Penjabat Bupati Drs. Azmi, M.AP berikan respon.
Pasalnya, kejadian tidak mengenakan ini bukan hanya sekali, melainkan dua hari selesai lebaran tahun 2024 ini sudah ada dua kasus mencolok yang dibuat oknum pedagang itu, yaitu pertama sewa pondok yang dikenakan tarif Rp.150 Ribu hanya setengah jam dan yang kedua video pengusiran yang dilakukan pemilik pondok terhadap pengunjung.
Kepada VOA, Pj Bupati mengatakan, bahwa peristiwa ini dilakukan oleh oknum diluar dari pada ketentuan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan ini harus ditertibkan.
Menurut Azmi, bila memang pemilik pondok itu tidak mau mengikuti aturan tentu akan mendapatkan konsekuensi dan hukuman beratnya tidak akan diberi izin berjualan lagi di lokasi wisata itu.
“Sebelumnya, kita sudah pernah mencabut izin salah satu warung di lokasi itu karena tidak mau mengindahkan teguran yang kita beri, nah, karena ada kejadian lagi seperti yang kita dengar hari ini maka kita akan tegur melalui dinas terkait,” ucap Azmi. Jum’at 12 April 2024.
“Saya telah memerintahkan dinas Parpora agar menyelesaikan persoalan ini, begitu juga dengan pihak ketiga selaku pengelola agar menertibkan oknum pedagang nakal,” sambungnya.
Menurut Pj Bupati, dari pihak dinas dan pengelola didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas telah mendatangi pemilik warung tersebut untuk memberikan pembinaan.
“Sedang di lakukan pembinaan dan diberikan pemahaman agar jangan lagi melakukan hal yang kurang elok tersebut,” kata Azmi.
Azmi menegaskan, bahwa bagi oknum yang tidak mau dibina maka akan dikenakan sangksi dan itu sudah pernah dilakukan, jadi menurutnya sebagai pedang harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan.
“Pada intinya, saya berharap hal semacam ini jangan pernah terulang kembali, dinas terkait dan pengelola harus memberikan arahan kepada seluruh pedagang akan aturan-aturan yang harus ditaati,” imbuhnya.(***)