VOA Aceh Singkil– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terus galakkan program Mahkamah Agung RI tentang Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ).
Kali ini pihak Kejari menggandeng Dinas PMK yang membidangi seluruh Desa untuk dapat mensosialisasikan seluruh program RJ ini.
Setelah kemarin sosialisasi RJ dilakukan di Kecamatan Singkil, hari ini Kejari bersama Dinas PMK melakukan acara di Kecamatan aula Camat Gunung Meriah dimana diikuti oleh 40 peserta Desa dari tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kota Baharu.
Adapun pemateri dalam sosialisasi RJ ini yakni dari Kejari, MAA, dan Polres Aceh Singkil. Turut hadir undangan dari para Muspika Kecamatan Gunung Meriah.
Kasi Pidsus Kejari Rahmad Syahroni Rambe Menyampaikan Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya hukumannya dibawah lima tahun, bukan residivis, serta perkara yang panjang (memakan banyak waktu),” ucap Roni. Rabu (24/08/2022).
Secara umum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani, ujar Roni.
Setelah para pemateri selesai menyampaikan seluruh isi dari Rj, para Keuchik diberi kesempatan bertanya dalam sesi tanya jawab.