VOA SINGKIL| Dalam sosialisasi Peningkatan Kapasitas Legislatif dalam Penyusunan Putusan bagi peserta Pemilu, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil undang belasan wartawan untuk dapat bersinergi bersama-sama dalam mensukseskan Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang.
Pertemuan yang digelar di Kiniko Cafe tersebut, membahas berbagai peraturan serta tahapan, termasuk perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), tambah asik ketika para awak media yang hadir bertubi-tubi memberikan pertanyaan kepada narasumber.
Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H Syamsul Arifin menerangkan bahwa saat ini pemasangan alat peraga kampanye sudah menjamur dan terlihat di jalan-jalan Ibu Kota, padahal belum masuk tahapan tersebut.
“Seperti kita lihat, sepanjang jalan umum banyak terpasang APK. Di mana itu belum dibolehkan, karena saat ini masih tahap sosialisasi,” ucap Syamsul atau biasa disapa Si bro. Senin 16 Oktober 2024.
Tentunya kegiatan semacam itu telah melanggar tahapan Pemilu, saat ini para Caleg hanya boleh memasang APS bukan APK. Yang berwenang untuk mencabut yakni Satpol PP, ujarnya.
“Hari ini kita berada di tempat ini tidak lain tidak bukan yakni kami meminta kepada awak media agar membantu Panwaslih dalam hal mensosialisasikan sejauh mana tahapan Pemilu kepada para pengurus Partai, karena peran media itu sangat penting, sehingga pelanggaran tahapan kampanye bisa diminimalisir,” sambung Bro.
“Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil sangat membutuhkan masukan-masukan dari awak media, agar dapat mensukseskan Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang,” ujarnya lagi.
“Berikut kami sampaikan perbedaan antara APS dan APK, sehingga para Caleg atau pengurus Partai Politik dapat membedakannya,” tuturnya.
*Alat Peraga Sosialisasi (APS).
1. Berupa bendera, dan nomor urut partai politik.
2. Tanpa memuat visi dan misi, program dan citra diri serta unsur ajakan.
3. Hanya dipasang pada saat sosialisasi.
4. Pertemuan terbatas
5. Tidak memasang poto Caleg.
*Alat Peraga Kampanye (APK).
1. Berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul, paling sedikit memuat visi dan misi, program, citra diri peserta pemilu.
2. Hanya dipasang saat masa kampanye.
3. Berisi ajakan untuk memilih peserta pemilu.
4. Gambar calon anggota legislatif.***