VOA SINGKIL | Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja & Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di Cafe-Cafe di seputaran Pantai Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang menjalankan ibadah.
Kepala Bidang WH Kabupaten Aceh Singkil Julkarnain SE mengatakan, razia itu sendiri akan dilaksanakan diberbagai titik yang dianggap rawan penyakit masyarakat seperti gangguan Kamtibmas.
“Seperti bisa jelang ramadhan kita melakukan razia, ditempat-tempat rawan Kamtibmas yang diduga menyediakan minuman keras,” ucap Zul. Rabu 06 Maret 2024.
Zul menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan agar nantinya umat muslim bisa menjalani ibadah puasa dengan lancar tanpa ada gangguan, mengenai Miras kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian menyangkut peredaran minuman keras dan petasan nantinya,” ujarnya.
Menurut Zul, pihaknya telah menerima banyak laporan dari warga akan aktivitas ilegal di pantai CPO itu, sehingga mereka langung turun mengecek warung-warung tersebut.
Dari pantauan VOA, sedikitnya ada puluhan personil Satpol PP dan WH yang dilibatkan dalam razia tersebut, mereka bergerak menuju sejumlah Cafe dan Room Karaoke serta warung yang diduga menjual Miras dan menyediakan wanita pemandu karaoke di Area Pantai Pulau Sarok biasa disebut pantai CPO.
Dalam razia itu, petugas hanya menemukan plastik bekas minuman tuak disamping warung yang menyediakan layanan karaoke tersebut.
Selain itu, didapati ada seorang wanita diduga seorang ASN yang sedang duduk dengan beberapa laki-laki, pada saat jam kantor dilokasi itu.
Sementara itu, pemilik karaoke AB menyebut, ia memastikan pada saat ramadhan aktivitas karaoke tidak akan dibukanya. (***)
Reporter: Khalikul Sakda