VOA SINGKIL– Upaya memburu pelaku penganiayaan berat terhadap isteri akhirnya membuahkan hasil dengan di amankannya pelaku oleh Polsek Gunung meriah pada Senin 24 Juli 2023.
Pelaku berhasil diamankan setelah Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto S.I.K memerintahkan jajaran Polsek dan satuan Reserse Kriminal serta Sat Intelkam untuk memburu pelaku hingga dapat.
Tak butuh waktu lama dalam tempo kurang lebih 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Gunung Meriah setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolsek Gunung Meriah Ipda M Sabri meminpin langsung untuk melakukan penangkapan dengan tanpa perlawanan dari tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penganiayaan tehadap seorang wanita yang merupakan isteri tersangka terjadi pada hari sabtu tanggal 22 juli 2023 di area perkebunan PT Nafasindo tepat nya di divisi VI blok 202 Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap isterinya, tersangka SB (57) langsung melarikan diri dan akhirnya pada senin 24 juli 2023 sekira pukul 18.45 Wib tersangka tertangkap di salah satu rumah di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. mengapresiasi kepada anggota yang dimana dengan cepat menangkap pelaku.
“Saya beri apresiasi terhadap para personil yang telah menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap isteri nya ini,” ucap Suprihatiyanto.
“Dalam proses penangkapan pelaku SB (57) tidak ada hambatan sama sekali, karena kami dari pihak Kepolisian sudah menyiapkan strategi dalam melaksanakan penangkapan pelaku pembacokan ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.
Kapolres juga mengatakan ini juga merupakan dedikasi pihak kepolisian kepada masyarakat untuk memberantas kejahatan terutama di wilayah hukum Aceh Singkil.
“Kami dari pihak kepolisian juga memohon dukungan dari masyarakat apabila melihat hal yang berlawanan dengan hukum apalagi tindak kriminal silahkan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline Kepolisian di 110,” himbaunya. | Redaksi.