VOA SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil melakukan pemusnahan barang bukti pada perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pada Kamis 15 Agustus 2024.
Pemusnahan berbagai macam alat bukti tersebut digelar di halaman kantor kejari yang di saksikan unsur kepolisian, pengadilan, mahkamah syariah, dinas kesehatan serta tamu undangan lainnya.
Kepada VOA, Kasi Intel Kejari Singkil Budi Febriandi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari Narkotika jenis sabu, Handphone, serta alat bukti lainnya.
“Setelah berkekuatan hukum tetap kita dari Kejari melakukan pemusnahan berbagai alat bukti tindak pidana umum, seperti paketan sabu, handphone, baju, kayu, dan lain-lain,” ucap Budi.
Menurut Budi, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat sebagaimana tugas dan fungsi penegak hukum baik dari Kepolisian maupun instansi Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Selain itu kata Budi, juga sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dan masyarakat luas agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.(***)






