VOA SINGKIL– Memasuki Minggu tenang jelang pemungutan suara Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda politik uang.
Hal ini disampaikan oleh Wildan Zacky E Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Bireuen, saat menjadi pemateri pada kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Kampanye, di Hotel Island Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. Sabtu 10 Februari 2024.
“Cuma tinggal hitungan hari lagi sudah pemilihan, mari kita terus kawal proses ini hingga selesai dalam suasana aman, damai dan sejuk. Jangan sampai masyarakat terkecoh dan menjadi korban dari politik uang,” ucap Wildan.
Menurutnya, politik uang merupakan cara yang tidak benar dan harus dijauhi oleh masyarakat, Dalam demokrasi juga ada teroris yakni pelaku politik uang, karena semakin banyak biaya yang dikeluarkan oleh si calon, maka ia akan berpikir bagaimana balik modal tentu cara harampun dilakukan, dapat ditebak yang dikorbankan adalah masyarakat secara luas.
“Selain itu ada sanksi yang akan diterima pelaku money politic seperti, pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Juga pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar,” ujarnya.
Wildan juga mengimbau kepada masyarakat agar berani untuk menolak politik uang. Dan ikut berpartisipasi mencegah terjadinya politik uang dengan melapor ke Bawaslu setempat apabila menemukan praktik yang demikian.
“Ada beberapa fokus pengawasan yang bisa dilakukan di antaranya adalah mengedukasi masa kampanye telah berakhir dan mencegah praktik politik uang,” kata Wildan mengajak peran serta media untuk mensosialisasikan.***
Reporter Aceh Singkil : Khalikul Sakda