VOA Aceh Singkil– Dua remaja inisial ASB (18) dan AD (18) berstatus pelajar asal Pulo Banyak Kabupaten Aceh Singkil ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya mereka telah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (14) secara bergilir, yang membuat kita prihatin kedua pelaku ini masih berstatus pelajar.
Kepada VOA Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatreskrim AKP Mawardi membenarkan hal tersebut, dan kedua pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Singkil.
“Benar, pada 20/03 yang lalu Ibu Kandung korban melapor ke Polres Aceh Singkil didampingi personil Polsek Pulau Banyak, selanjutnya tim melakukan penyelidikkan dan menangkap pelaku dan kini sudah ditangani oleh Unit PPA,” ucap Mawardi. Selasa (04/04/2023).
Mawardi melanjutkan, kronologi dimalam kejadian yakni pada 08/12/2022 yang lalu, dimana kedua pelaku ini Sekolah sambil bekerja disalah satu warung di Desa Pulau Balai, dan salah satu pelaku inisial AD kenal dengan korban, pada malam kejadian itu korban merasa lapar dan membeli Burger di warung yang dijaga kedua pelaku, disitu pelaku AD mengajak korban untuk ketemuan, karena korban merasa kenal dengan pelaku ini diapun mengiakan ajakan pelaku.
Saat itu korban sempat pulang ketempat ia kerja untuk makan, dan setelah makan ia kembali datang ke warung tersebut sesuai ajakan pelaku diawal. Saat sampai di tempat pelaku jualan, ternyata sudah tutup dan pelaku lagi jalan-jalan, saat berkendara korban bertemu dengan kedua pelaku.
Saat itu korban tidak sendiri melainkan membawa anak-anak umur (10), lalu salah seorang pelaku berinisiatif mengantarkan anak tersebut, sesampai kembali dilokasi salah satu pelaku inisial ARB ini sempat meminta kepada AD untuk gantian menggilir korban, saat melancarkan aksinya ASB sempat membekap mulut korban dengan baju agar tidak teriak, setelah puas, pelaku AD yang melakukan pemerkosaan. Setelah selesai mereka meninggalkan korban seperti tidak ada yang terjadi, ujar Mawardi.
Ternyata perbuatan itu bukan malam itu saja dilakukan, esok pada siang harinya pelaku ASB kembali melancarkan aksinya, dimana korban ini datang ketempat kedua pelaku bekerja, ASB membawa korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
“Pelaku ARB kita amankan saat hendak pulang ke Pulau Banyak pada malam ini, yakni di Pelabuhan Boat Desa Pulo Sarok, sedangkan pelaku AD diamankan oleh personil Polsek Pulau Banyak ditempat ia bekerja, dengan didampingi orang tua AD dibawa menggunakan kapal laut menuju Polres Aceh Singkil oleh personil Polsek Pulau Banyak,” tutur Mawardi menerangkan.
Adapun pasal yang kita sangkakan yakni pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman penjara 160 bulan penjara, imbuhnya.
Sementara itu saat diwawancarai VOA salah seorang pelaku inisial ASB mengatakan telah menggauli korban sebanyak dua kali, dan ia tak menyangka hal itu membuat dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib, ia juga menyatakan menyesal telah berbuat seperti itu. [Redaksi]