Saat acara mediasi antara warga yang melapor dengan Dirut MKDP kacang Sacha Inchi di Polres Aceh Singkil.
VOA SINGKIL | Direktur Utama PT MKDP (Mitra Karya Djaya Perdasa) ES (52) dan Dirut Cabang PT MKDP Perwakilan Aceh SL (52) dilaporkan ke Polres Aceh Singkil oleh rekanan terkait kerjasama pembelian bibit kacang Sacha Inchi.
Di mana kedua terlapor saat ini masih di amankan di Mapolres Aceh Singkil yang salah satunya warga Madiun Jawa Timur dan satu orang lagi warga Aceh Singkil.
Keduanya dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembelian bibit sacha inchi.
Menurut penuturan salah seorang pelapor yang enggan menyebutkan namannya menjelaskan, dirinya bersama puluhan petani lainnya melaporkan Dirut MKDP karena dianggap melakukan penipuan dan penggelapan. Di mana tidak memenuhi kerjasama sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Awalnya kami (petani_red) membuat kontrak kerjasama dalam pembelian bibit sacha inchi dengan Dirut MKDP, di mana dalam kontrak tersebut kami membeli bibit dengan harga Rp.2500 perbatang dengan perjanjian pada umur 35 hari bibit itu akan dibeli kembali oleh perusahaan PT MKDP dengan harga Rp. 5 ribu perbatang, namun setelah bibit itu telah berumur 35 hari ternyata perusahaan tidak menempati janjinya dan bahkan kami kehilangan kontak,” ucap Pelapor. Minggu 24 Februari 2024.
Pelapor menyebut, karena merasa dibohongi, maka ia dan petani lainnya yang telah terlanjur membeli bibit tersebut melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Singkil dengan laporan penipuan dan penggelapan.
“Kami merasa tertipu, atas kasus ini saya mengalami kerugian mencapai Rp. 300 juta, ini belum termasuk puluhan petani lainnya,” sambungnya.
“Kami sudah pernah dimediasi oleh pihak kepolisian, dari pihak perusahaan berjanji akan melunasi utang tersebut dengan cara menyicil, itu tidak kami persoalkan, namun kendala saat ini yakni mengenai anggunan, kami mau berdamai tapi kami harus memegang anggunan sebesar dana yang telah dipakai oleh perusahaan sehingga kami ada pegangan kalau sudah lunas kami kembalikan,” tuturnya.
“Bagaimana bisa kita percaya, dia orang luar, katanya akan menyicil, jadi kalau tidak ada pegangan, sekira dia tidak menepati janjinya kan bisa berabe,” ungkap pelapor.
Menurut pelapor, dia dan rekan-rekan petani lainnya ingin dan mau berdamai, tapi dengan syarat harus ada anggunan sebesar dana yang telah mereka ambil, bila memang disanggupi maka pihaknya akan menarik laporan tersebut dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim AKP Mawardi saat dikonfirmasi VOA membenarkan bahwa kedua terlapor telah diamankan di Polres Aceh Singkil.
“Benar, setelah kita menerima laporan, personil kita langsung bergerak mencari kedua terlapor, tepatnya pada (10/02) keduanya sudah kita amankan,” ucap Mawardi.
Mawardi menyebut, kronologis kejadian berawal pada 24 Juli 2023 yang lalu terlapor menawarkan pembenihan kacang Sacha Inchi kepada pelapor, dengan perjanjian setiap benih dijual dengan harga Rp. 2500 perbiji dan akan dibeli kembali oleh terlapor dengan harga Rp. 5 ribu bila telah berusia 35 hari dan perusahaan akan menjual ke pihak lain dengan harga Rp. 7 ribu.
Karena merasa tertarik pelapor membuat kontrak dengan terlapor (Dirut MKDP_red) dengan awal kerjasama pelapor mentransfer dana Rp. 35 Juta sebagai tanda jadi, dan pada (27/07) pelapor kembali menambah nilai kontrak Rp. 125 Juta, bukan itu saja pelapor kembali menambah nilai kontrak di bulan Agustusnya sebanyak dua kali transferan yakni sebesar Rp. 35 juta dan Rp. 25 juta.
Kemudian pelapor membibitkan kecambah yang mereka beli itu selama 35 hari tepatnya pada (28/08) pelapor ingin menjual bibit tersebut namun terlapor tidak menempati janjinya dengan alasan belum ada permintaan bibit, padahal didalam kontrak tersebut terlapor tidak ada membuat perjanjian dengan pelapor bibit itu akan dibeli bila sudah ada permintaan, yang penting bila sudah berumur 35 hari maka perusahaan akan membeli.
Sejak saat itu terlapor ternyata melarikan diri, hingga pelapor melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian.
“Dalam kasus ini sedikitnya ada 24 orang yang dirugikan dengan jumlah yang mereka beli 232.000 bibit dengan nominal kerugian Rp. 928 juta,” ujar AKP Mawardi.
“Kita telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, mengenai persoalan ini, namun hingga kini belum ada titik temu,” tutupnya.***