VOA Aceh Singkil– Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran sistem merit dilingkungan Pemerintah Aceh Singkil dengan nomor 188.45//2022, hingga kini masih belum dieksekusi.
Padahal Tim yang terdiri dari enam orang yang diketuai oleh Asisten I Junaidi telah bekerja dan sudah rampung dalam memeriksa seluruh data dan saksi sebulan terakhir.
Saat itu diruang kerjanya Ketua Tim Junaidi kepada VOA.com mengatakan bahwa tahapan- tahapan sudah dilaksanakan.
“Semua data dan saksi sudah kita periksa, kini data itu sudah siap tinggal menyerahkan hasilnya kepada Pj Bupati,” ucap Junaidi.
Namun selang lebih dari sebulan VOA.com mencoba mengkonfirmasi Kabag Hukum Asmaruddin yang juga ikut dalam tim, tepatnya pada hari ini Rabu (20/11/2022) hal serupa juga yang dikatakan oleh Kabag Hukum.
“Datanya sudah siap, hanya saja ada tiga orang lagi yang belum menandatangani, diantaranya Camat Pulau Banyak Barat, Kabid SDM di BKPSDM, dan juga Asisten III, sehingga Dokumen itu belum kita serahkan kepada pimpinan,” jelas Asmaruddin.
Pada intinya semua data sudah kita lengkapi, hanya saja ada beberapa saksi yang belum meneken, setelah itu selesai kita akan langsung menyerahkannya kepada Pj Bupati untuk memutuskan, tutupnya.
Sebelumnya pada 05 Agustus tahun 2022 yang lalu KASN menyurati Bupati Aceh Singkil agar melakukan evaluasi terhadap laporan-laporan yang diterima oleh KASN, hal ini tertuang dalam Surat dengan nomor B-2811/JP.01/08/2022 di Jakarta.
Adapun salah satu poin yang diminta oleh KASN agar ditindaklanjuti adalah, pelanggaran Disiplin oleh salah seorang ASN yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM inisial AH.
Dalam rekomendasi KASN tersebut dilaporkan bahwa AH telah melanggar disiplin dengan tidak masuk Kantor selama 438 hari kerja,
terhitung sejak November 2013 s/d Desember 2015 sejak SK Pindah Tugas tanggal 26 November 2013.
Dengan dasar surat dari KASN tersebut, Pj Bupati dengan nomor 188.45//2022. Membentuk tim pemeriksa dan pelaksana rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit dilingkungan Pemerintah Aceh Singkil yang terdiri dari:
1. Pj Bupati Aceh Singkil (Penanggung Jawab)
2. Sekda (Koordinator)
3. Asisten I (Ketua)
4. Asisten II (Wakil Ketua)
5. Sekretaris Inspektorat (Anggota)
6. Sekretaris BKPSDM (Anggota)
7. Kabag Hukum (Anggota)
8. Kabag Ortala (Anggota).
Disisi lain Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim, meminta kepada tim pemeriksa rekomendasi KASN untuk segera menyampaikan hasil pemeriksaan ke Pj Bupati agar tindakan secepatnya di ambil. Sebab, sudah lebih dari 2 bulan tim dibentuk belum ada menunjukkan hasil.
Kaya Alim pun menduga tim pemeriksa rekomendasi KASN ada upaya menutupi dan memperlambat permasalahan ini agar tidak sampai ke meja Pj Bupati. Namun, seharusnya Pj Bupati agar menindak tegas jika ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyerahan berkas tersebut.
“Saya menduga permasalahan ini ada upaya mempetieskan. Banyak sekali alasan yang tidak relevan. Yang katanya asisten 3 yang masuk sebagai tim lagi sakit, ada saksi yang belum menandatangani dan hal lain yang tidak masuk akal alasan tersebut,” kata Kaya Alim.
Kaya Alim pun mengaku sudah menyampaikan kepada pihak KASN melalui pesan WhatsApp bahwa sampai saat ini rekomendasi KASN tersebut baru satu poin yang dieksekusi Pj Bupati. Menurut Kaya Alim, pihak KASN akan kembali menyurati Pj Bupati jika rekomendasi tersebut tak di jalankan.
“Dalam waktu dekat KASN akan kembali menyurati penegasan Pj Bupati apabila belum disampaikan juga dlm waktu dekat,” ungkap Kaya Alim menirukan isi chat KASN.