YARA Subulussalam saat mengunjungi rumah duka korban kecelakaan, sekaligus menerima surat kuasa dari istri korban. (Dok Poto: YARA)
VOA SUBULUSSALAM | Tak terima suaminya meninggal akibat terjerat kabel listrik saat hendak pulang dari mengantar anaknya ke Pondok Pesantren seorang IRT warga Lae Saga Kecamatan Longkip tunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Pemko Subulussalam sebagai kuasa hukumnya.
Hal ini disampaikan, Edi Bako selaku Ketua YARA perwakilan Pemko Subulussalam saat menyambangi rumah duka almarhum Sudomo tersebut.
“Ya, benar keluarga korban resmi menunjuk kami dari YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum nantinya. Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi kami untuk meminta pendampingan hukum,” ucap Edi. Pada Sabtu 22 September 2023.
Menurut Edi, keluarga almarhum menceritakan kejadian yang menyebabkan almarhum meninggal dunia.
“Peristiwa yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia bermula saat almarhum Sudomo mengendarai sepeda motornya sepulang mengantarkan anaknya dari Pondok Pesantren pada Minggu (17/9/2023) pagi. Saat diperjalanan, kabel listrik SR yang sebelumnya terjuntai menyambungkan tiang listrik ke rumah warga langsung mengenai leher korban.
Akibatnya, korban terjatuh ke bawah mengenai batu dengan posisi kepala korban ke bawah kaki di atas. Kondisi jalan di area kecelakaan juga miring sehingga korban saat jatuh cukup fatal, kata Edi menjelaskan.
Selain itu, menurut penuturan warga di lokasi bahwa kabel tersebut memang sering terjuntai, kadang diambil inisiatif oleh warga membuat penyangga, naas pada saat kejadian kabel itu jatuh dari penyangga, kebetulan korban lewat hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Melihat ada korban jatuh, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit, karena terlalu parah, pihak Rumah Sakit menyarankan agar di rujuk ke Medan, sampailah korban di Rumah Sakit Bina Asih, namun naas sekitar pukul 23:08 WIB almarhum Sudomo dinyatakan meninggal dunia,” jelas Edi.
Sementara, Kaya Alim selaku Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam menambahkan dari penjelasan baik keluarga korban maupun beberapa saksi mengatakan bahwa warga sudah sering menyampaikan kepada pihak PLN agar kabel SR tersebut di pasang tiang besi sebagai penyangga. Namun, permintaan warga di sana tak direspon hingga kejadian naas itu terjadi.
Menurut Kaya Alim, sebelum kejadian ini ada seorang warga juga pernah mengalami kejadian yang sama tapi hanya hanya luka-luka, artinya ada dugaan unsur kelalaian dari pihak perusahaan apalagi menyebabkan korban sampai meninggal dunia.
“Setelah kuasa di serahkan kepada kami yang di mana Ketua YARA Pusat ikut berpartisipasi, dalam waktu dekat akan kita bawa ke proses hukum,” ujar Alim.
Sebelumnya, diketahui Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam diduga meninggal dunia akibat terjerat kabel listrik twisted atau SR milik PLN di Desa Bangun Sari saat pulang mengantarkan anaknya ke Pondok Pesantren.***